Selasa, 16 Juni 2015

makalah asuransi



BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
          Sebagaimana yang telah kita ketahui kata asuransi bukanlah hal yang baru dipendengaran kita. Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara mendalam, masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tau tentang asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada orang lain bahkan seringkali menyebutkan asuransi itu haram untuk masnyarakat yang awam. Padahal arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah baik dan memberikan manfaat diantara kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabahnya.
          Dengan adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan, karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
          Di Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan – perusahaan yang berjalan dibidang asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan memilah asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang pengertian dasar-dasar asuransi. Maka dari itu penulis bermaksud menuliskan pengetahuan tentang dasar-dasar pengetahuan tentang asuransi yang akan dibahas dalam bab 2 tentang pembahasan.






B. Rumusan Masalah
          Dalam makalah ini akan dibahas beberapa dasar tentang asuransi, yang akan dibahas diantaranya yaitu :
1. Pengertian asuransi.
2. Jenis – jenis asuransi.
3. Keuntungan asuransi.
4. Jenis – jenis risiko.
5. Prinsip – prinsip asuransi.

C. Manfaat Pembuatan Makalah
          Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam rumusan masalah terdapat hal – hal yang akan dibahas dalam makalah ini yang berkenaan dengan asuransi. Setelah pembaca membaca makalah ini diharapkan akan mampu mengusai dan mengetahui tentang dasar – dasar yang berkaitan langsung dengan asuransi. Minimal pembaca akan mengetahui arti dan pengertian yang sesungguhnya mengenai asuransi dan manfaat dari asuransi tersebut.















BAB 2
PEMBAHASAN

A. Pengertian Asuransi
          Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisi. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan lepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidak pastian bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka – reka semata.
          Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
          Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti risiko kehilangan , risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukna perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun bada usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhapad risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
          Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan / mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
          Di Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undan No 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
          Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan : ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

          Sedangkan menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
1.      Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.      Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.      Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
4.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
          Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Menurut Pasal 1774 KUH Perdata yaitu :
“Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
          Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hal dan kewajiban masing – masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
          Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asurasi, dimana disebutkan sarat – sarat,  hak – hak, kewajiban masing – masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
          Dalam bahasa Belanda kata asurasi desebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu yang pasti terjadi.
 Adapun pengertian asuransi menurut beberapa pakar ilmu, diantaranya :
1.         Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".


2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
3. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
            Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".

B. Jenis – Jenis Asuransi
          Jenis – jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.    Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggunglangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasusansi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-          Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
-          Asuransi pengangkutan meliputi :
- Marine Hul Policy
- Marine Cargo Policy
- Freight
-          Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tiak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan sepetri asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan lainya.
b.    Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitak dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
-          Asuransi berjangka (Term insurance)
-          Asuransi Tabungan (Endowment insurance)
-          Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
-          Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.    Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-          bentuk treaty
-          bentuk facultative
-          kombinasi dari keduanya
2.        Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asutansi jiwa atau pun reasuransi.
a.  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.

b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham maka memiliki suata terbanyak dalam Rapat Umum Pemegan Saham (RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing.
Perusahaan arusansi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara stasta nasional dengan pihak asing.

C. Keuntungan Asuransi
          Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum seperti pemahamannya terhadap menabung konvensional baik di bank umum maupun bank syariah. Padahal dari sisi mengelola keuangan, dengan berbagai bentuk jasa asuransi, sama-sama menertibkan dalam hal mengelola keuangan terutama untuk pos-pos tertentu yang sifatnya darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus meningkat dan berbagai macam asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi besar, image di masyarakat tentang perusahaan asuransi tidak salamanya positif. Beberapa model stigma negatif terhadap perusahaan asuransi misalnya saja menggadaikan nyawa kepada lembaga, ini untuk jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan. Susah mengurus klaim, ini untuk hampir seluruh jenis asuransi. Padahal yang terakhir ini hanya gara-gara data yang tidak valid atau kelengkapan administrasi yang tidak bisa dipenuhi.
          Dengan pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan demikian keuntungan asuransi bagi sebagian masyarakat Indonesia belum begitu dipahami. Dengan demikian, budaya asuransi masih belum terlalu akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun telah memiliki pemahaman bahwa yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi sehingga perlu mempersiapkan dana khusus sebagai persiapan menanggalungi keadaan darurat, masih banyak yang berpikir untuk mempersiapkan dana tersebut dalam bentuk tabungan dan membeli emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah asuransi kesehatan atau asuransi jiwa misalnya.
          Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki perekonomian yang kurang stabil. Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari daripada untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat. Memang tidak bisa dipungkiri dengan masih terbatasnya penghasilan, masyarakat Indonesia masih sulit untuk memenuhi pos-pos kebutuhan. Sehingga masih berkutat dalam mengatasi kebutuhan untuk pos yang sifatnya kebutuhan primer dan sekunder semata. Dan pengertian kebutuhan primer dan sekunder juga dipahami dalam arti sempit.
          Salah satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari manfaat, sebenarnya program asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena itulah tidak perlu heran sekalipun mengedepankan tentang keuntungan asuransi ini, namun pandangan sebagian masyarakat Indonesia asuransi sama saja dengan membuang uang. Selain itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap bahwa asuransi adalah haram. Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya dengan mengandalkan keselamatan dan menggadaikan diri pada sesama manusia. Padahal, pandangan seperti itu sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau mengandalkan masalah keselamatan pada sesama manusia.
          Pada dasarnya, asuransi adalah sebuah kegiatan yang bersifat mengalihkan resiko sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga apabila kita mendapatkan musibah atau bencana, yang akan mengganti semua kerugian kita adalah pihak asuransi. Secara nilai nominal, kita akan mendapatkan ganti rugi atas semua hal yang sudah dijaminkan pada perusahaan asuransi tersebut. Sehingga kalaupun ada kejadian atau kondisi darurat, menjadi nasabah asuransi tidak perlu bingung seperti sering dialami masyarakat, terutama ketika uang dalam bentuk tabungan atau barang berharga tidak cukup.
          Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ketika mengurus klaim terhadap perusahaan atau menuntut hak kita sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut, tidak segampang mencairkan uang di dalam tabungan atau menjual barang berharga seperti emas. Untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi diperlukan persyaratan administrasi yang sebenarnya sejak awal sudah disepakati. Hal ini terutama sebagai salah satu langkah mengatasi berbagai cara orang jahat yang memanfaatkan proses klaim asuransi ini. Dengan demikian ketika persyaratan administrasi telah terpenuhi, perusahaan asuransi akan dengan mudah melaksanakan berbagai klaim yang diajukan oleh para nasabah. Bahkan sekarang ini perusahaan asuransi telah bekerja dengan perusahaan lain secara langsung, seperti misalnya dengan rumah sakit atau klinik kesehatan untuk jenis asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Sehingga ketika seorang nasabah asuransi kesehatan mengalami keadaan darurat, cukup menunjukkan kartu asuransi, dan rumah sakit atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi setelah melayani nasabah asuransi tersebut.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing – masing pihak adalah sebagai berikut.
1. Bagi nasabah
          Masyarakat yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan asuransi antara lain :
a.       Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.       Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.      Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
e.       Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f.       Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
g.      Memudahkan urusan.
      2. Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.      Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.

D. Jenis – Jenis Risiko
          Dalam pertanggungan asurasni terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
          Dalam peraktinya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Risiko murni, artinya bahwa ada ketidak pastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain  hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai akan tertabrak atau kapal dan muatanya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2. Risiko spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
3. Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam :
a.       Risiko perbadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b.      Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri hilang atau rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.       Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayar. Contohnya kelalayan dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

E. Prinsip – Prinsip Asuransi
          Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung perinsip – perinsip asuransi. Tujuan adalah untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.

Prinsip – perinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum  untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hal dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhapa berang yang dipertanggungkan.
2.      Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materi ril maupun ummaterill.
3.      Indeminity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi leuangan tertanggu setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena perinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4.      Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan atau intervinsi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.      Subrogation merupakan hal penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan suransi mengalami suatu peristiwa kerugian. Aritnya dengan perinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
6.      Contribution suatu perinsip dimana penanggungan berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
          Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
          Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki perekonomian yang kurang stabil. Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari daripada untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang sifatnya darurat.
















DAFTAR PUSTAKA

Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014


1 komentar:

  1. Gambling in Miami | Casino | Mapyro
    Find your perfect luck at gambling in Miami. Enjoy casino games, 광주광역 출장안마 card games, 익산 출장안마 and poker at 밀양 출장샵 Mapyro. 오산 출장마사지 Free Parking, 서울특별 출장마사지 Pool, Poker Room and More.

    BalasHapus