BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana yang telah kita ketahui kata asuransi bukanlah hal yang baru
dipendengaran kita. Tetapi pemahaman terhadap asuransi itu sendiri secara
mendalam, masyarakat belum mengenal dan mengetahuinya. Yang masyarakat umum tau
tentang asuransi hanyalah sebagai jaminan dan ketergantungan pertolongan kepada
orang lain bahkan seringkali menyebutkan asuransi itu haram untuk masnyarakat
yang awam. Padahal arti dan peran sesungguhnya didalam asuransi ini sangatlah
baik dan memberikan manfaat diantara kedua belah pihak, baik perusahaan
asuransi maupun nasabahnya.
Dengan adanya asuransi bisa memberikan ketenangan dan kemudahan dalam urusan,
karena dengan kita memiliki asuransi tak perlu lagi cemas untuk menghadapi
risiko yang akan datang dimasa datang, dan juga memudahkan kita dalam
menghadapi urusan jika sewaktu – waktu terjadi musibah atau bencana kita tak
dipusingkan dengan pembebanan risiko atau pun kerugian karena telah ada
perusahaan yang akan menanggung semua itu sesuai perjanjian yang telah dibuat
sebelumnya.
Di
Indonesia sendiri sudah banyak perusahaan – perusahaan yang berjalan dibidang
asuransi ini, tinggal kita memilah dan memilih asuransi mana yang akan kita
ambil sesuai dengan kebutuhan dan keuangan kita. Untuk bisa memilih dan memilah
asuransi tersebut, maka diperlukan pengetahuan yang cukup tentang pengertian
dasar-dasar asuransi. Maka dari itu penulis bermaksud menuliskan pengetahuan
tentang dasar-dasar pengetahuan tentang asuransi yang akan dibahas dalam bab 2
tentang pembahasan.
B. Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini akan dibahas beberapa dasar tentang asuransi, yang akan dibahas
diantaranya yaitu :
1. Pengertian asuransi.
2. Jenis – jenis asuransi.
3. Keuntungan asuransi.
4. Jenis – jenis risiko.
5. Prinsip – prinsip asuransi.
C. Manfaat Pembuatan Makalah
Sebagaimana yang telah kita ketahui
dalam rumusan masalah terdapat hal – hal yang akan dibahas dalam makalah ini
yang berkenaan dengan asuransi. Setelah pembaca membaca makalah ini diharapkan
akan mampu mengusai dan mengetahui tentang dasar – dasar yang berkaitan
langsung dengan asuransi. Minimal pembaca akan mengetahui arti dan pengertian
yang sesungguhnya mengenai asuransi dan manfaat dari asuransi tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Tidak
seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan
datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisi.
Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan lepas dari kesalahan perhitungan yang
telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan
datang penuh dengan ketidak pastian bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali
tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya
sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka – reka semata.
Risiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya
kematian, sakit atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis
risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan
atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi.
Untuk
mengurangi risiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti
risiko kehilangan , risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank atau
risiko lainnya, maka diperlukna perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut.
Adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang
bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun bada usaha. Hal ini disebabkan
perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan
terhapad risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara mengalihkan
/ mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam hal ini
adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan
aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang
dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Di
Indonesia pengerian Asuransi menurut Undang – Undan No 1 Tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung".
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan : ini adalah
sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung"
kepada "penanggung untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim di masa
depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Sedangkan menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi
terkandung 4 unsur, yaitu :
1.
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar
uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
2.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar
sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
3.
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui
sebelumnya).
4.
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian
karena peristiwa yang tak tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk
perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH
Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang
bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata yaitu :
“Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst)
adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua
pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum
tentu”.
Dalam
perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian
tentang hal dan kewajiban masing – masing. Perusahaan asuransi membebankan
sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung premi yang harus dibayar
sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang
akan dihadapi. Semakin besar resiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan
sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asurasi, dimana disebutkan sarat –
sarat, hak – hak, kewajiban masing – masing pihak, jumlah uang yang
dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan
terjadi resiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang
telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Dalam bahasa Belanda kata asurasi
desebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang
berarti penanggungan dan “geassureerde” yang berarti tertanggung.
Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti
menganggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare”
yang berarti menyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kara asuransi
disebut ”Insurance” yang berarti menaggung sesuatu yang mungkin atau
tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menganggung sesuatu
yang pasti terjadi.
Adapun pengertian asuransi menurut beberapa pakar
ilmu, diantaranya :
1.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
2. Definisi asuransi menurut Prof. Mark
R. Green:
"Asuransi
adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam
batas-batas tertentu".
3. Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua
sudut pandang, yaitu:
"Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung dan asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih
orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial".
Berdasarkan definisi-definisi
tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua
sudut pandang :
"Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
B. Jenis – Jenis Asuransi
Jenis
– jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai
segi adalah sebagai berikut :
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life
insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang
terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi
menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk
menanggunglangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis
asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan
reasusansi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai
berikut :
-
Asuransi
kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan kapal terbang
dan lainnya.
-
Asuransi
pengangkutan meliputi :
- Marine Hul Policy
- Marine Cargo Policy
- Freight
-
Asuransi
aneka, yaitu asuransi yang tiak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
pengangkutan sepetri asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian,
dan lainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
asuransi yang dikaitak dengan penanggulangan atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis – jenis asuransi jiwa adalah :
-
Asuransi
berjangka (Term insurance)
-
Asuransi
Tabungan (Endowment insurance)
-
Asuransi
seumur hidup (Whole life insurance)
-
Anuity
contrak insurance (Anuitas)
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan
jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari
asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-
bentuk
treaty
-
bentuk
facultative
-
kombinasi
dari keduanya
2.
Dilihat
dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah
siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian,
asutansi jiwa atau pun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya
dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak
memiliki saham maka memiliki suata terbanyak dalam Rapat Umum Pemegan Saham
(RUPS).
c.
Asuransi
milik perusahaan asing.
Perusahaan arusansi jenis ini
biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan
jelas kepemilikannya pun dimiliki 100% oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang
sahamnya dimiliki campuran antara stasta nasional dengan pihak asing.
C. Keuntungan Asuransi
Pengetahuan masyarakat terhadap jasa asuransi memang belum seperti pemahamannya
terhadap menabung konvensional baik di bank umum maupun bank syariah. Padahal
dari sisi mengelola keuangan, dengan berbagai bentuk jasa asuransi, sama-sama
menertibkan dalam hal mengelola keuangan terutama untuk pos-pos tertentu yang
sifatnya darurat. Sekalipun manajemen asuransi terus meningkat dan berbagai
macam asuransi disediakan oleh perusahaan asuransi besar, image di masyarakat
tentang perusahaan asuransi tidak salamanya positif. Beberapa model stigma
negatif terhadap perusahaan asuransi misalnya saja menggadaikan nyawa kepada
lembaga, ini untuk jenis asuransi kesehatan atau kecelakaan. Susah mengurus
klaim, ini untuk hampir seluruh jenis asuransi. Padahal yang terakhir ini hanya
gara-gara data yang tidak valid atau kelengkapan administrasi yang tidak bisa
dipenuhi.
Dengan pengetahuan yang belum baik tentang asuransi, dengan demikian keuntungan
asuransi bagi
sebagian masyarakat Indonesia belum begitu dipahami. Dengan demikian, budaya
asuransi masih belum terlalu akrab di tengah masyarakat Indonesia. Kalaupun
telah memiliki pemahaman bahwa yang namanya kecelakaan tidak bisa diprediksi
sehingga perlu mempersiapkan dana khusus sebagai persiapan menanggalungi
keadaan darurat, masih banyak yang berpikir untuk mempersiapkan dana tersebut
dalam bentuk tabungan dan membeli emas bukan dalam bentuk menjadi nasabah
asuransi kesehatan atau asuransi jiwa misalnya.
Secara umum yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia
terhadap berbagai program asuransi adalah sebagian masyarakat Indonesia masih
memiliki perekonomian yang kurang stabil. Sehingga mereka lebih banyak memilih
untuk membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari daripada
untuk hal lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal
yang sifatnya darurat. Memang tidak bisa dipungkiri dengan masih terbatasnya
penghasilan, masyarakat Indonesia masih sulit untuk memenuhi pos-pos kebutuhan.
Sehingga masih berkutat dalam mengatasi kebutuhan untuk pos yang sifatnya
kebutuhan primer dan sekunder semata. Dan pengertian kebutuhan primer dan
sekunder juga dipahami dalam arti sempit.
Salah
satunya adalah asuransi. Padahal kalau dilihat dari manfaat, sebenarnya program
asuransi ini termasuk kebutuhan primer. Karena itulah tidak perlu heran
sekalipun mengedepankan tentang keuntungan asuransi ini, namun pandangan
sebagian masyarakat Indonesia asuransi sama saja dengan membuang uang. Selain
itu ada pandangan dari masyarakat yang menganggap bahwa asuransi adalah haram.
Sebab, dengan asuransi itu dianggap sama halnya dengan mengandalkan keselamatan
dan menggadaikan diri pada sesama manusia. Padahal, pandangan seperti itu
sebenarnya keliru. Karena pada dasarnya asuransi bukan membuang uang atau
mengandalkan masalah keselamatan pada sesama manusia.
Pada
dasarnya, asuransi adalah sebuah kegiatan yang bersifat mengalihkan resiko
sesuatu pada pihak ketiga. Sehingga apabila kita mendapatkan musibah atau
bencana, yang akan mengganti semua kerugian kita adalah pihak asuransi. Secara
nilai nominal, kita akan mendapatkan ganti rugi atas semua hal yang sudah
dijaminkan pada perusahaan asuransi tersebut. Sehingga kalaupun ada kejadian
atau kondisi darurat, menjadi nasabah asuransi tidak perlu bingung seperti
sering dialami masyarakat, terutama ketika uang dalam bentuk tabungan atau
barang berharga tidak cukup.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ketika mengurus klaim terhadap perusahaan
atau menuntut hak kita sebagai nasabah perusahaan asuransi tersebut, tidak
segampang mencairkan uang di dalam tabungan atau menjual barang berharga
seperti emas. Untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi diperlukan
persyaratan administrasi yang sebenarnya sejak awal sudah disepakati. Hal ini
terutama sebagai salah satu langkah mengatasi berbagai cara orang jahat yang
memanfaatkan proses klaim asuransi ini. Dengan demikian ketika persyaratan
administrasi telah terpenuhi, perusahaan asuransi akan dengan mudah
melaksanakan berbagai klaim yang diajukan oleh para nasabah. Bahkan sekarang
ini perusahaan asuransi telah bekerja dengan perusahaan lain secara langsung,
seperti misalnya dengan rumah sakit atau klinik kesehatan untuk jenis asuransi
kesehatan atau asuransi jiwa. Sehingga ketika seorang nasabah asuransi
kesehatan mengalami keadaan darurat, cukup menunjukkan kartu asuransi, dan
rumah sakit atau klinik kesehatan itulah yang secara langsung mengajukan klaim
kepada perusahaan asuransi setelah melayani nasabah asuransi tersebut.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing – masing pihak
adalah sebagai berikut.
1. Bagi nasabah
Masyarakat yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya
pengetahuan mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma
tradisional yang menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi.
Beberapa stigma negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini
sebagai sebuah kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya
tidak memberikan edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua,
beberapa keuntungan asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi
nasabah perusahaan asuransi antara lain :
a.
Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
b.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
kembali.
c.
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.
Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
e.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
f.
Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur
keuangan mereka.
g.
Memudahkan urusan.
2.
Bagi perusahaan asuransi
a.
Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat
berharga.
D. Jenis – Jenis Risiko
Dalam
pertanggungan asurasni terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi
yang harus dibayar.
Dalam
peraktinya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Risiko murni, artinya bahwa ada
ketidak pastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya
ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin
akan terbakar, atau mobil yang dikendarai akan tertabrak atau kapal dan muatanya
mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi
sama sekali.
2. Risiko spekulatif, artinya risiko
dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian
keuangan atau memperoleh keuntungan dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian
atau keuntungan.
3. Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam :
a.
Risiko
perbadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu
hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b. Risiko harta, risiko kehilangan
harta apakah dicuri hilang atau rusak yang menyebabkan kerugian keuangan.
c.
Risiko
tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian
seseorang dan kita harus membayar. Contohnya kelalayan dijalan yang menyebabkan
orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.
E. Prinsip – Prinsip Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak
nasabannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian
dilakukan mengandung perinsip – perinsip asuransi. Tujuan adalah untuk
menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak
perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip – perinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan
hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan,
yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan
dan dapat menimbulkan hal dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini
tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan
adanya kepentingan terhapa berang yang dipertanggungkan.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan
setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung
dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materi ril maupun ummaterill.
3. Indeminity atau ganti rugi artinya
mengendalikan posisi leuangan tertanggu setelah terjadi kerugian seperti pada
posisi sebelum terjadi kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi
kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena perinsip ini didasarkan
kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4. Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien
yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan
atau intervinsi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu
sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hal penanggung yang telah
memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk untuk menuntut pihak lain yang
mengakibatkan kepentingan suransi mengalami suatu peristiwa kerugian. Aritnya
dengan perinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian
yang benar-benar dideritanya.
6. Contribution suatu perinsip dimana penanggungan
berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang
sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung,
meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.
Secara umum
yang menjadi penyebab belum tertariknya masyarakat Indonesia terhadap berbagai
program asuransi adalah sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki
perekonomian yang kurang stabil. Sehingga mereka lebih banyak memilih untuk
membelanjakan uang mereka guna membeli kebutuhan sehari-hari daripada untuk hal
lain yang dianggap kurang penting atau untuk mempersiapkan hal-hal yang
sifatnya darurat.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir (2012). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Depok : Penerbit PT Rajagrafinda Persada.
Supriatna (2013). Keuntungan
asuransi. From http://www.anneahira.com/keuntungan-asuransi.htm, 21 Mei 2014
Aji (2013). Asuransi Definisi. From http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-definisi.htm, 12 Mei 2014
Bangbang (2013). From http://www.imoney.co.id/articles/jenis-jenis-asuransi-yang-ada-di-indonesia/, 12 Mei 2014
Nunu (2013). From http://nunite.blogspot.com/2013/03/pengetahuan-dasar-tentang-asuransi.html, 12 Mei 2014
Gambling in Miami | Casino | Mapyro
BalasHapusFind your perfect luck at gambling in Miami. Enjoy casino games, 광주광역 출장안마 card games, 익산 출장안마 and poker at 밀양 출장샵 Mapyro. 오산 출장마사지 Free Parking, 서울특별 출장마사지 Pool, Poker Room and More.